Oleh : Kejari Pare Pare | 18 Februari 2021 | Dibaca : 77 Pengunjung
![]() |
PELAKSANAAN REKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH KEJARI PAREPARE |
Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 pukul 11.00 WITA Kasubsi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Parepare AMANAT PANGGALO, S.H. menghadiri reka ulang (rekonstruksi) dugaan tindak pidana “Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan menyebabkan luka dan mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan oleh tersangka berinisial "D" terhadap korban berinisial "Z" yang bertempat di Cafe Ladies Jl. Satelit/Lapan Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Hadir pada saat kegiatan rekontruksi tersebut antara lain:
KOMPOL H. MUHABAR, S. Ag (Kabag Ops Polres Parepare), IPTU ASIAN SIHOMBING, S.I.K (Kasat Reskrim), RAHMAT S. LULUNG, S.H beserta Tim (Penasehat Hukum Tersangka dari YLBH Sunan Parepare), AKP MURWANTO (Kapolsek Soreang), IPTU H. M. AMIN (Kasubag Humas), IPDA M. SAID ABDULLAH, S.H (Kanit Pidum), IPDA MASHUDI, S.M (Kanit Reskrim Polsek Soreang), IPDA KISMAN, S.H (Kasie Propam), IPDA MUSTAFA (Kanit Turjawali), AIPTU BURHANUDDIN (Kasubdit Dalmas), Staff Kejaksaan Negeri Kota Parepare sebanyak 5 (lima) orang, Personil Polres Parepare yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Shabara, Sat Intelkam, Sie Propam, Inafis serta Personil Polsek Soreang.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
Oleh : Kejari Pare Pare | 18 Februari 2021 Dibaca : 77 Pengunjung
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya di Kejari Parepare
77PENANDATANGAN PERJANJIAN KEERJSAMA/ NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA PT. PEGADAIAN (PERSERO) AREA PAREPARE DENGAN KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
57KEJARI PAREPARE MENGHADIRI KEGIATAN BAKTI SOSIAL KODIM 1405/MALLUSETASI
77PENGEMBALIAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PADA KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
51PELAKSANAAN TAHAP II TERKAIT PEREDARAN DAN PEMALSUAN UANG